Maqasid al-Syariah dan Fatwa Fiqh Muamalah: Analisis Al-Qur’an terhadap Ketetapan Hukum Transaksi Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.61086/2vckng77Kata Kunci:
Maqasid al-Syariah, Fiqh Muamalah, FatwaAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi ekonomi dan melahirkan berbagai bentuk akad serta hubungan bisnis yang tidak secara eksplisit ditemukan dalam literatur fiqh klasik. Perubahan tersebut menuntut pendekatan hukum Islam yang mampu menghubungkan prinsip-prinsip Al-Qur’an dengan tujuan syariah dan kebutuhan transaksi kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara nilai-nilai Al-Qur’an, maqāṣid al-syarī‘ah, fiqh muamalah, dan fatwa dalam menetapkan ketentuan hukum transaksi kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research), tafsir mawḍū‘ī, tafsir maqāṣidī, dan analisis isi. Sumber utama penelitian meliputi ayat-ayat Al-Qur’an, literatur tafsir klasik dan kontemporer, serta empat Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik syariah, pembiayaan berbasis teknologi informasi, marketplace, dan online shop. Analisis difokuskan pada prinsip keadilan, kerelaan para pihak, pemenuhan akad, perlindungan harta, transparansi, amanah, serta larangan mengambil harta secara batil dan riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai Qur’ani dan ketentuan hukum yang lebih operasional dalam fatwa fiqh muamalah. Nilai Qur’ani diterjemahkan ke dalam ketentuan mengenai kejelasan akad, biaya atau imbalan, kepemilikan, perlindungan dana, pembagian risiko, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak para pihak. Penelitian ini menegaskan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah bukan pengganti dalil, melainkan kerangka untuk memahami tujuan dan konsekuensi hukum dalam menghadapi perubahan bentuk transaksi. Kerangka Qur’anic–Maqāṣidī–Fiqh–Fatwa yang ditawarkan dapat memperkuat pengembangan fiqh muamalah yang responsif terhadap inovasi ekonomi dan teknologi, sekaligus tetap berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak dalam transaksi kontemporer.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Darul Hikmah: Jurnal Penelitian Tafsir dan Hadits

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.











