KONSEP HUTANG DALAM ISLAM: ADAB DAN KEUTAMAAN PENYELESAIANYA

Penulis

  • Zulkarnain Muhammad Ali Institut Agama Islam Tazkia
  • Limah Malihah STIU Darul Hikmah Bekasi

Kata Kunci:

hutang, adab, islam, keutamaan

Abstrak

Hutang merupakan salah satu suatu aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dalam interaksi kehidupan manusia, ada pihak yang surplus dana dan ada pihak yang kekurangan dana. Data BI, CNBC, Kontan, CNN menunjukkan peningkatan jumlah hutang sejak 2018 - 2020. Parahnya hutang tersebut merupakan hutang ribawi dan dikonsumsi penduduk Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Masalah lainnya adalah praktikpenyelesaian hutang yang juga menjadi masalah di tengah masyarakat. Penelitian ini ingin membahas konsep hutang secara syariah dilihat dari adab-adab dan keutamaan penyelesaiannya.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan mengambil sumber dari Al-Quran, Al-Hadits, kitab-kitab klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syariat Islam tidak melarang berhutang apalagi tujuannya memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya saat kondisi sulit, bahkan dianjurkan saling membantu saudaranya. Syariat Islam juga mengatur bagaimana seharusnya hutang piutang dipraktikkan, diantaranya mencatat transaksi hutang-piutang, menghadirkan saksi-saksi, menghadirkan barang jaminan/gadai serta menghadirkan penjamin. Adapun adab bagi orang yang berhutang adalah hutang hanya dilakukan dalam situasi dan kondisi yang mendesak, terpaksa, bukan untuk memenuhi kebutuhan hawa nafsu (lifestyle), orang yg berhutang juga harus memenuhi janjinya untuk melunasi hutangnya tepat waktu, jika belum bisa dibayarkan maka orang yang berhutang memberi kabar, namun jika memang tidak ada kemungkinan membayar maka kedua belah pihak bersama-sama mencari jalan keluar untuk melunasi hutangnya karena hutang merupakan amanah yang harus dibayar baik di dunia maupun di akhirat.

Unduhan

Diterbitkan

2020-03-03

Cara Mengutip

Muhammad Ali, Z., & Malihah, L. (2020). KONSEP HUTANG DALAM ISLAM: ADAB DAN KEUTAMAAN PENYELESAIANYA. Jurnal STIU Darul Hikmah, 6(1), 73–84. Diambil dari https://ojs.stiudarulhikmah.ac.id/index.php/jt/article/view/6