Penimbunan dan Bahayanya bagi Perekonomian Umat dalam Tinjauan Literatur Islam
DOI:
https://doi.org/10.61086/jstiudh.v10i1.56الكلمات المفتاحية:
Penimbunan barang, Bahaya, Perekenomian Umat, Literatur Islamالملخص
Penimbunan barang kebutuhan masyarakat seringkali terjadi, saat merebak wabah Covid-19 pada tahun 2020-2022, alat pelindung diri (APD) langka di pasaran. Masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2021 juga tidak bisa membeli minyak goreng, sebelumnya komoditas utama seperti beras, cabai, garam dan kebutuhan pokok lainnya, diantara penyebabnya adalah tingkah laku beberapa pedagang yang menimbun, memonopoli, menghalangi dan menghambat jalur distribusinya sehingga stok langka di pasaran sehingga harga melambung tinggi dan melampaui batas. Penelitian ini bertujuan membahas tentang bahaya penimbunan barang bagi perekonomian umat dalam tinjauan literatur Islam, serta untuk mencari solusi pencegahan dalam meminimalisir terjadinya penimbunan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka library research (studi pustaka) dan dianalisis dengan cara deskriptif. Hasil penelitian menerangkan bahwa dalam tinjauan literatur Islam penimbunan telah ada pada zaman Rasulullah SAW, menimbun barang hukumnya haram jika barang yang ditimbun untuk kebutuhan masyarakat, karena akan berdampak dari segi ketersediaan barang, hingga naik nya harga. Para ulama klasik maupun kontemporer melarang menimbun harta dan barang yang dapat merugikan orang lain. Pada dasarnya Islam membolehkan manusia menyimpan harta dan stok barang untuk kebutuhan maka boleh menyimpan hartanya untuk kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya di masa yang akan datang dan selama tidak merugikan orang lain. Ihtikar merupakan strategi perdagangan kotor yang membuat pelakunya gelap mata serta hanya mementingkan keuntungan saja. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah mengancam bahwa pelaku Ihtikar berdosa, serta akan mendapatkan azab yang pedih di Akhirat, hal ini merupakan perbuatan aniaya karena merugikan umat. Peran pemerintah dalam pencegahan praktik Ihtikar sangat penting karena pemerintah adalah pemegang kekuasaan dan dapat mengawasi pasar. Upaya guna miminimalisir dan mencegah distorsi pasar adalah dengan memaksimalkan tugas institusi Hisbah dalam bidang ekonomi, sosial dan moral. Fungsi dalam bidang ekonomi melakukan pengawasan terhadap ke kegiatan ekonomi di pasar, seperti mengawasi harga, takaran dan pertimbangan, praktek jual beli terlarang, dan lain-lain.