Konsumsi Halal-Thayyib dalam Perspektif Al-Qur'an-Hadits dan Tantangannya dalam Kehidupan Kontemporer

Penulis

  • Warto Ahmad Saifuddin Universitas Ibnu Khaldun Bogor
  • Mohammad Shodiq Ahmad Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darul Hikmah
  • Hanifah Ahzami Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darul Hikmah

DOI:

https://doi.org/10.61086/jstiudh.v12i6.97

Kata Kunci:

Halalan Thayyiban, Tafsir Ekonomi, Keamanan Pangan, Industri Halal 4.0, Daging Laboratorium, Maqasid Syariah, Manajemen Rantai Pasok

Abstrak

Artikel ini menyajikan analisis komprehensif dan mendalam mengenai konsep Halalan Thayyiban dalam Islam, menelusuri akar teologisnya dalam Al-Qur'an dan Hadits serta relevansinya yang mendesak di tengah kompleksitas kehidupan kontemporer. Di era Revolusi Industri 4.0, rantai pasok pangan global menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented) berupa rekayasa genetika (GMO), daging kultivasi laboratorium (cultured meat), serta kerumitan logistik yang meningkatkan risiko kontaminasi dan area syubhat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tafsir tahlili dan maudu’i (tematik), analisis komparatif fikih kontemporer, serta sintesis manajemen mutu modern. Temuan menunjukkan bahwa konsep thayyib tidak sekadar pelengkap atribut halal, melainkan pilar fundamental yang mencakup keamanan pangan (food safety), nilai gizi, etika lingkungan (green deen), dan keberlanjutan ekonomi. Dalam perspektif tafsir klasik hingga kontemporer, makna thayyib bertransformasi dari sekadar "lezat" secara indrawi menjadi "aman, sehat, dan etis". Studi ini juga mengungkap korelasi spiritual yang dalam antara konsumsi haram/syubhat dengan terhalangnya doa dan fenomena kekerasan hati (qasawat al-qalb) sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali. Sebagai solusi atas tantangan integritas rantai pasok, artikel ini merekomendasikan integrasi sistem jaminan halal (HAS 23000) dengan standar manajemen mutu internasional (ISO 22000) serta adopsi teknologi blockchain untuk menjamin ketertelusuran (traceability) dari hulu ke hilir. Hal ini memastikan bahwa umat Islam tidak hanya mengonsumsi produk yang legal secara syariat (halal) tetapi juga berkualitas tinggi secara substansial (thayyib).

Diterbitkan

2026-06-21

Cara Mengutip

Saifuddin, W. A., Ahmad, M. S., & Ahzami, H. (2026). Konsumsi Halal-Thayyib dalam Perspektif Al-Qur’an-Hadits dan Tantangannya dalam Kehidupan Kontemporer. Darul Hikmah: Jurnal Penelitian Tafsir Dan Hadits, 12(6), 1–14. https://doi.org/10.61086/jstiudh.v12i6.97